JUDUL

fb twitter banner promo

close
Banner iklan disini

MENU HORIZONTAL

Jumat, 19 April 2013

Hak Asasi Manusia (HAM)


HAK ASASI MANUSIA

Berbicara tentang hak asasi manusia maka kita perlu mengetahui dahulu kapan isu HAM itu muncul dalam rangka apa isu ini dimunculkan termasuk sejak kapan pemerintah merespon isu HAM. HAM bukanlah hak yang berasal dari negara akan tetapi fungsi negara adalah mengakui, menghargai dan memberikan perlindungan HAM, berdasarkan hal ini perlu diketahui mengenai definisi atau pengertian HAM menurut negara berdasarkan ketentuan undang-undang yang ada.
Sebagai hak asasi yang dimiliki sejak lahir maka HAM tentunya perlu diatur dalam pelaksanaannya oleh negara. Hal ini untuk menghindari adanya pelanggaran HAM yang diakibatkan pelaksanaan HAM orang lain. Untuk itu kita perlu mengetahui apakah yang menjadi batasan dalam pelaksanaan HAM.

Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia yang dibawa sejak lahir. Sebagai hak dasar yang dimilik oleh setiap manusia maka negara wajib memberikan perlindungan. Hak Asasi Manusia bukanlah yang absolut. Dalam pelaksanaannya HAM dibatasi oleh kebebasan orang lain, moral, keamanan, dan ketertiban. Hak Asasi Manusia muncul dan menjadi beradaban dunia diilhami oleh rendahnya pengakuan dan perlakuan terhadap harkat dan martabat manusia.

Negara sebagai negara hukum sesuai dengan penjelasan undang-undang dasar 1945 wajib memberikan perlindungan terhadap Hak asasi Manusia. Hal ini sesuai dengan ciri-ciri negara hukum. Perkembangan pesat akan pengakuan dan penghargaan HAM di Indonesia dimula sejak amandemen kedua UUD 1945 yang secara eksplisit memasukkan ketentuan HAM menjadi bagian dari UUD 1945. Pengakuan dan penghargaan HAM di Indonesia dilanjuti dengan perlindungan hukum kepada warga negara dengan didirikannya komisi nasional Hak asasi Manusia yang diikuti dengan didirikannya peradilan HAM di Indonesia.   

HAM juga terdapat di dalam Pembukaan konstitusi kita yang pernah berlaku. Namun, pelaksanaan HAM tetap berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Misalkan contoh bagaimana kedudukan individu dalam sistem demokrasi? Demokrasi kita tetap berlandaskan kolektivisme, bukan pertentangan individu dan “social orde” seperti demokrasi liberal dan hak-hak lainnya yang tetap berlandaskan kondisi masyarakat asli Indonesia. Hubungan antara Hak asasi manusia dengan Pancasila dapat dijabarkan Sebagai berikut :


1.Sila ketuhanan yang maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama , melaksanakan ibadah dan menghormati perbedaan agama.

2 .Sila kemanusiaan yang adil dan beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan undang-undang.


3.Sila persatuan indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu diantara warga Negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi atau golongan, hal ini sesuai dengan prinsip HAM dimana hendaknya sesama manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan.

4.Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, ataupun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat.


5.Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat.



Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar