HAK ASASI MANUSIA
Berbicara
tentang hak asasi manusia maka kita perlu mengetahui dahulu kapan isu HAM itu muncul dalam rangka apa isu ini dimunculkan termasuk sejak kapan
pemerintah merespon isu HAM. HAM bukanlah hak yang berasal dari negara akan
tetapi fungsi negara adalah mengakui, menghargai dan memberikan perlindungan
HAM, berdasarkan hal ini perlu diketahui mengenai definisi atau pengertian HAM
menurut negara berdasarkan ketentuan undang-undang yang ada.
Sebagai hak asasi yang dimiliki sejak lahir maka HAM tentunya perlu diatur dalam pelaksanaannya oleh negara. Hal ini untuk menghindari adanya pelanggaran HAM yang diakibatkan pelaksanaan HAM orang lain. Untuk itu kita perlu mengetahui apakah yang menjadi batasan dalam pelaksanaan HAM.
Sebagai hak asasi yang dimiliki sejak lahir maka HAM tentunya perlu diatur dalam pelaksanaannya oleh negara. Hal ini untuk menghindari adanya pelanggaran HAM yang diakibatkan pelaksanaan HAM orang lain. Untuk itu kita perlu mengetahui apakah yang menjadi batasan dalam pelaksanaan HAM.
Hak Asasi
Manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia yang dibawa sejak lahir. Sebagai
hak dasar yang dimilik oleh setiap manusia maka negara wajib memberikan
perlindungan. Hak Asasi Manusia bukanlah yang absolut. Dalam pelaksanaannya HAM
dibatasi oleh kebebasan orang lain, moral, keamanan, dan ketertiban. Hak Asasi
Manusia muncul dan menjadi beradaban dunia diilhami oleh rendahnya pengakuan
dan perlakuan terhadap harkat dan martabat manusia.
Negara
sebagai negara hukum sesuai dengan penjelasan undang-undang dasar 1945 wajib
memberikan perlindungan terhadap Hak asasi Manusia. Hal ini sesuai dengan
ciri-ciri negara hukum. Perkembangan pesat akan pengakuan dan penghargaan HAM
di Indonesia dimula sejak amandemen kedua UUD 1945 yang secara eksplisit memasukkan
ketentuan HAM menjadi bagian dari UUD 1945. Pengakuan dan penghargaan HAM di
Indonesia dilanjuti dengan perlindungan hukum kepada warga negara dengan
didirikannya komisi nasional Hak asasi Manusia yang diikuti dengan didirikannya
peradilan HAM di Indonesia.
HAM juga terdapat di
dalam Pembukaan konstitusi kita yang pernah berlaku. Namun, pelaksanaan HAM
tetap berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Misalkan contoh bagaimana kedudukan
individu dalam sistem demokrasi? Demokrasi kita tetap berlandaskan
kolektivisme, bukan pertentangan individu dan “social orde” seperti demokrasi
liberal dan hak-hak lainnya yang tetap berlandaskan kondisi masyarakat asli
Indonesia. Hubungan antara Hak asasi manusia dengan Pancasila dapat dijabarkan
Sebagai berikut :
1.Sila ketuhanan
yang maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama , melaksanakan
ibadah dan menghormati perbedaan agama.
2
.Sila kemanusiaan yang adil dan beradab menempatkan hak setiap warga negara
pada kedudukan yang sama dalam hukum serta serta memiliki kewajiban dan hak-hak
yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan undang-undang.
3.Sila
persatuan indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu diantara warga Negara
dengan semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan Negara
diatas kepentingan pribadi atau golongan, hal ini sesuai dengan prinsip HAM
dimana hendaknya sesama manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat
persaudaraan.
4.Sila
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /
perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan
bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak setiap warga negara untuk
bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, ataupun
intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat.
5.Sila Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengakui hak milik perorangan dan
dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya
pada masyarakat.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar