E.
Warga negara dan Negara
- Pendahuluan
Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap
individu mempunyai kebebasan penuh untuk melaksanakan keinginannya. Dalam
keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini bisa
berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.. Akibatnya seperti kata Thomas Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hukum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.
berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.. Akibatnya seperti kata Thomas Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hukum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.
- Negara
Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory)
yagn mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama
masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
-
Mengatur
dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang
bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
-
Mengorganisasi
dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya
tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya atau tujuan sosial.
- Bentuk Negara
1.
Negara
kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana
kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
2.
Negara
kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam
Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
3.
Negara
kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi
kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
4.
Negara
serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara
yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam
suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama
- Warga Negara
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara,
digunakan dua criteria Kriterium
kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
1.
Kriterium
kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam
asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa
kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
2.
Kriterium
kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini
seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia
dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
3.
Naturalisasi
atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang
dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.
- Hukum
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan
(perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum
masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir
mendefinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang
menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh
badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat
diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
F.
Pelapisan
Sosial Dan Kesamaan Derajat
- Pendahuluan
Dalam masyarakat dimanapun di dunia, akan selalu
dijumpai keadaan yang bervariasi, keadaan yang tidak sama. Satu hal yang tidak
dapat kita sangkal adalah bahwa keadaan di dunia selalu bergerak dinamis. Dari
segi alam ternyata bahwa tumbuhan tumbuhan, tumbuh mulai dari kecil hingga
besar dan dapat menghasilkan buah. Demikian dalam kenyataan terlihat ada pohon
besar dan pohon kecil, jenisnyapun berbeda. Demikian juga dengan masyarakat. “ masyarakat adalah
sekumpulan manusia yang hidup bersama, bercampur untuk waktu yang cukup lama,
sadar bahwa mereka merupakan suatu kesatuan dimana mereka merupakan sistem
hidup bersama. Unit terkecil masyarakat adalah keluarga terdiri dari bapak, ibu
dan anak. Di kantor ada atasan, bawahan. diperusahaan ada majikan, buruh.
Bahkan dalam penduduk pun kita temui katagori penduduk berpendapatan rendah,
penduduk berpendapatan sedang dan penduduk berpendapatan tinggi.
- Terjadinya pelapisan sosial
1.
Jadi dengan sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan
pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yagn menduduki lapisan
tertentu dibentuk bukan berdaarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya
oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya.
2.
Jadi dengan disengaja
Sistem palapisan ini disusun dengan
sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam pelapisan ini
ditentukan secar jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan
kepada seseorang.
- Kesamaan Derajat
Cita-cita kesamaan derajat sejak dulu telah
diidam-idamkan oleh manusia. Agama mengajarkan bahwa setiap manusia adalah
sama. PBB juga mencita-citakan adanya kesamaan derajat. Terbukti dengan adanya
universal Declaration of Human Right, yang lahir tahun 1948 menganggap bahwa
manusia mempunyai hak yang dibawanya sejak lahir yang melekat pada dirinya.
Beberapa hak itu dimiliki tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama atau
kelamin, karena itu bersifat asasi serta universal.
Indonesia, sebagai Negara yang lahir sebelum
declaration of human right juga telah mencantumkan dalam paal-pasal UUD 1945
hak-hak azasi manusia. Pasal 2792) UUD 1945 menyatakan bahwa, tiap-tiap
warganegara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 29(2) menyatakan bahwa Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan
untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
- Elite dan Massa
Dalam masyarakat tertentu ada sebagian penduduk ikut
terlibat dalam kepemimpinan, sebaliknya dalam masyarakat tertentu penduduk
tidak diikut sertakan. Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang
yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi
elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya
golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite
dimaksudkan : “ posisi di dalam masyarakat di puncak struktur struktur sosial
yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan, aparat
kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe
masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat
industri watak elitnya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat
primitive.
Isilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu
pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spotnan, yang dalam beberapa
hal menyerupai crowd, tetapi yang secara fundamental berbeda dengannyadalam
hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperanserta dalam
perilaku misal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberap
peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang
tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai dibertakan dalam pers atau
mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas. Ciri-ciri massa
adalah :
Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat
atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang
berbeda, dari jabatan kecakapan, tignkat kemakmuran atau kebudayaan yang
berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai masa misalnya orang-orang
yang sedang mengikuti peradilan tentang pembunuhan misalnya malalui pers. Massa merupakan kelompok yang anonym, atau lebih tepat, tersusun
dari individu-individu yang anonym
G.
STUDI
KASUS TENTANG NEGARA
Contoh kasus tentang Negara adalah masalah sengketa
Pulau Sipadan dan Ligitan dibawa ke ICJ, kemudian pada hari Selasa 17 Desember
2002 ICJ mengeluarkan keputusan tentang kasus sengketa kedaulatan Pulau
Sipadan-Ligatan antara Indonesia dengan Malaysia. Hasilnya, dalam voting di
lembaga itu, Malaysia dimenangkan oleh 16 hakim, sementara hanya 1 orang yang
berpihak kepada Indonesia. Dari 17 hakim itu, 15 merupakan hakim tetap dari MI,
sementara satu hakim merupakan pilihan Malaysia dan satu lagi dipilih oleh
Indonesia. Kemenangan Malaysia, oleh karena berdasarkan pertimbangan
effectivity (tanpa memutuskan pada pertanyaan dari perairan teritorial dan
batas-batas maritim), yaitu pemerintah Inggris (penjajah Malaysia) telah
melakukan tindakan administratif secara nyata berupa penerbitan ordonansi
perlindungan satwa burung, pungutan pajak terhadap pengumpulan telur penyu
sejak tahun 1930, dan operasi mercu suar sejak 1960-an. Sementara itu, kegiatan
pariwisata yang dilakukan Malaysia tidak menjadi pertimbangan, serta penolakan
berdasarkan chain of title (rangkaian kepemilikan dari Sultan Sulu) akan tetapi
gagal dalam menentukan batas di perbatasan laut antara Malaysia dan Indonesia
di selat Makassar.
Solusi :
Memperkuat kesatuan dan persatuan
NKRI dengan menggunakan pendekatan konsep realis, yaitu Indonesia harus
mempunyai kekuatan militer yang besar untuk tetap menjaga kedaulatan negara,
terutama untuk menjaga dari gangguan negara asing yang ingin memecah belah
bangsa Indonesia dengan mengambil sebagian wilayah Indonesia. Dengan wilayah
kepulauan yang besar, maka Indonesia harus mempunyai kekuatan militer yang
besar untuk menjaga sebagian pulau-pulau yang berada di daerah perbatasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar